PPNI KAB. MAGELANG
Portal Information

Syarat Pembuatan SIPP (SIP-praktik mandiri)

Berikut ini kami informasikan syarat-syarat untuk pembuatan SIPP (SIP-Praktik Mandiri) :


  1. Blangko permohonan SIPP. (Contoh Blanko ⇛ DISINI )
  2. Foto  KTP.
  3. Ijasah yang dilegalisir.
  4. STR yang masih berlaku (bagi STR lama yang tidak berbarcode atau QRcode harus berlegalisir).
  5. Surat Keterangan sehat dari Dokter ber SIP.
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (DPD PPNI)*.
  7. Surat keterangan memiliki tempat praktik.( Contoh Blanko ⇛ DISINI )
  8. Pas foto ukuran 4 × 6 (background merah) .
  9. SIP lama

*Membawa surat pernyataan yang sudah bermaterai dan ditandatangani form bisa download DISINI docx, atau download DISINI pdf.
*Lunas iuran PPNI tahun berjalan.
*Admin Surat Rekomendasi Rp. 100.000,-.
*Admin Survei  Rp. 500.000,-. Survei akan dilakukan sewaktu-waktu, yang perlu dipersiapkan saat survei:
1-Tempat Praktek yang ada wastafel.
2-Ruang tunggu terpisah dengan ruang tunggu keluarga.
3-Buku register pasien.
4-Obat-obatan terbatas.



#Perawat yang melakukan praktik mandiri untuk melakukan Registrasi Praktik Mandiri secara online melalui link  dibawah ini:



#Registrasi Praktik Mandiri Perawat baik yang sudah diterbitkan SIPP(Praktik Mandiri) maupun yang baru 
proses pengajuan.

#Apabila ada hal-hal yang belum jelas bisa menghubungi ketua FKPKM (Bp. Ferry => +62 813-2874-7913) 



#Pengajuan SIP di DPMPTSP Sekarang dilakukan via onlinne https://sidering.magelangkab.go.id/auth/Auth/daftar