Bagi perawat yang belum terpenuhi SKP nya dan SIP sudah habis ditahun 2024 ini atau akan habis maka dapat melakukan perpanjangan SIP dengan menghubungi KOLEGIUM/OP (organisasi profesi) untuk mengurus SKP dan akan diajukan untuk pemenuhan SKP via KOLEGIUM/OP.
Berdasarkan Surat Edaran MENKES nomor H02.01./MENKES/1063/2024 bahwa per 25 Juni 2024 ada diskresi pemenuhan SKP sampai 31 Desember 2024 dan apabila sampai tanggal tersebut belum terpenuhi SKP nya maka nakes akan diFreeze data STR dan SIPnya.
Bagi nakes yang kemarin ditolak (dikembalikan) pengajuana silahkan mengajukan ulang ke DPMPTSP, untuk dokumen kecukupan SKP bisa gunakan surat pernyataan kesanggupan memenuhi SKP sampai 31 des 2024 dan lampirkan screenshoot skp pltform di halaman duanya.
Info detail bisa lihat di live zoom bersama Ibu Yuli SesKKI
Post A Comment:
0 comments: